DAK FISIK
Potret Pelaksanaan Penyaluran DAK FISIK DAN DANA DESA DI DAERAH
P
|
elaksanaan Alokasi
DAK FISIK dan DANA DESA yang merupakan
bagian dari kebijkan perimban
gan keuangan Pusat dan Daerah konsepsi awalnya bermula dari pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Daerah(OTDA) dan mulai serius dipikirkan sejak diterbitkannya
Undang Undang no-25 tahun 1999,tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
yang pada gilirannya Kementerian Keuangan mendapatkan mandat untuk melaksanakan
Fungsi Perimbangan Keuangan tersebut dengan terbitnya Keppres no-165 tahun 2000,
namun pelaksanaan penyaluran DAK FISIK dan Dana Desa Melalui KPPN Daerah baru
di mulai kembali di Tahun 2017 yang sebelumnya penyaluran dilakukan secara
tersentralisasi,namun pada pelaksanaanya pelaksanaannya Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa masih belum mampu mendorong ke mandirian Daerah dalam melakukan
Pembiayaan melalui APBD, hal ini terbukti bahwa alokasi Dana Transfer tersebut
masih sangat signifikan walaupun terjadi penurunan dalam pengalokasian dari
2017 ke 2018 dengan nilai penurunan Rp 2,8
T namun pada tahun 2019 terjadi kenaikan dalam pengalokasian DAK FISIK DAN DANA
Desa sebesar Rp.10 T dengan rata rata pertumbuhan 5% sejak tahun 2015., namun
demikian terdapat beberapa permasalahan terkait tidak tersalurnya DAK FISIK
baik karena perencanaan yang tidak akurat, atau terjadinya penggantian
kepemimpinan daerah,,demonstrasi warga ke Pemerintah Daerah serta tidak
tersediaannya Spesifikasi barang pengadaan pada e-katalog, ditambah dengan
kerumitan dalam penggunaan aplikasi OM-SPAN dalam mengukur capaian output atas
penggunaan DAK FISIK dan DANA DESA dalam unit,meter ataupun paket.
Berikut disajikan
data DANA TRANSFER 2017-2018

Besarnya Porsi APBN pada Pelaksanaan
Pembangunan Daerah.
B
|





Hal ini disebabkan
karena pada akhirnya banyak sumber daya manusia di daerah yang seharusnya dapat
menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah , pada kenyataanya saat ini
kebanyakan mereka mencari lahan pekerjaan di kota-kota besar, dan lebih
jelasnya lagi laju pertumbuhan pengangguran berdasarkan data BPS yang launching
bulan Agustus 2017 berdasarkan data
tersebut jumlah pengangguran terbuka meningkat sebesar 5,50% dengan tingkat
pengangguran tertinggi ada pada provinsi Maluku, berdasarkan data tersebut
tentu akan jauh lebih signifikan pengaruh alokasi dana transfer ke Daerah digunakan
ke arah pembangunan Kualitas Sumber daya Manusia, sehingga akan mengurangi
tingkat pengangguran Masyarakat desa dan sekaligus akan mengerem laju
urbanisasi yang sudah barang tentu akan berdampak pada pemerintahan kota yang
menjadi target kaum urban, baik dari sisi kependudukan , permasalahan sosial
dan lain sebagainya.
Kerumitan dalam
Melakukan Perhitungan Capaian Output DAK Fisik dan Dana Desa
S
|

Alokasi Transfer Daerah Sebagai
Pendorong Kemandirian Daerah
B
|

Prioritas Kebijakan DAK FISIK dan Dana Desa pada Program Peningkatan
Kualitas SDM pada sektor Unggulan Daerah.
B
|

ila selama in pelaksanaan DAK FISIK hanya pada 11 bidang reguler,,6 bidang affirmasi,9 bidang penugasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemda kurang dapat memetakan sektor-sektor unggulan yang ada pada lingkup wilayahnya sehingga alokasi tersebut terkesan tidak mempertimbangkan sektor-sektor unggulan di wilayah tersebut dan ini menunjukan lemahnya dalam perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan penyalurannya lebih terprioritaskan kepada pembangunan infrastruktur yang mendukung bidang-bidang dimaksud namun mengabaikan sekttor unggulan dan juga kurang memperhatikan kendala yang mungkin dihadapi pada saat pelaksanaanya seperti ketersediaan data pada e-katalog terkait dengan pengadaan, kecakapan SDM yang ada dalam mengoperasionalkan dari peralatan dan mesin yang disediakan untuk mendorong peningkatan produksi pada bidang dimaksud. Atas hal tersebut maka akan lebih arif bila dilakukan Sosialisasi oleh Pemerintah Pusat,inseminasi,diseminasi atau bimtek terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan dalam penggunaan alokasi tersebut
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pembangunan Indonesia
dimulai dari Pinggiran bukanlah jargon semata dan ini memang sudah dilakukan
sejak lama, dalam bentuk kebijakan Transfer ke Daerah, namun dalam
pelaksanaanya menghadapi kendala yang sebetulnya telah teridentifikasikan sejak
awal namun kenadala-kendala tersebut masih terus berulang dari tahun ket tahun
pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut, atas hal diatas sebaiknya dilakukan
pengkajian yang lebih mendalam untuk melakukan pemetaan atas pelaksanaan dari
kebijakan tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, baik itu Policy
Maker, Pelaksana Kegiatan dalam hal ini Pemda, ataupun institusi yang menjadi
Penyalur yaitu DJPb, juga adanya Penegak hukum karena dalam pelaksanaanya masih
dijumpai permasalahan dalam tindakan hukum terkait pelaksanaan kebijakan DAK
FISIK dan DANA DESA, agar lebih clear posisi masing-masing pihak dalam tinjauan
hukum, juga kegiatan ini diharapkan dapat mencapture permasalahan di tingkat
Pemda baik saat perencanaan maupun saat pelaksanaan kebjakan FISKAL dalam bentuk
TKDD tersebut, dan yang terpenting akan menjadi lebih jelas tentang peran
penyalur, karena masih ada beberapa pihak
yang menganggap bahwa penyalur memiliki kewenangan menetukan dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga permasalahan yang timbul masih saja
yang mengalamatkan pada KPPN selaku penyalur. Atas Kegiatan tersebut juga dapat
diformulasikan tentang penyediaan Aplikasi baik bagi Daerah selaku pelaksana
kegiatan ataupun bagi Kanwil DJPb agar memudahkan kanwil dalam monev dan
mengukur Capaian Output.
Siap
ReplyDeleteHmm, pelu didalami dulu ya
ReplyDelete