Potret Pelaksanaan Penyaluran DAK FISIK DAN DANA DESA DI DAERAH


P
elaksanaan Alokasi DAK FISIK  dan DANA DESA yang merupakan bagian dari kebijkan perimban
gan keuangan Pusat dan Daerah  konsepsi awalnya bermula dari pelaksanaan Kebijakan Otonomi Daerah(OTDA) dan mulai serius dipikirkan sejak diterbitkannya Undang Undang no-25 tahun 1999,tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang pada gilirannya Kementerian Keuangan mendapatkan mandat untuk melaksanakan Fungsi Perimbangan Keuangan tersebut dengan terbitnya Keppres no-165 tahun 2000, namun pelaksanaan penyaluran DAK FISIK dan Dana Desa Melalui KPPN Daerah baru di mulai kembali di Tahun 2017 yang sebelumnya penyaluran dilakukan secara tersentralisasi,namun pada pelaksanaanya pelaksanaannya Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa masih belum mampu mendorong ke mandirian Daerah dalam melakukan Pembiayaan melalui APBD, hal ini terbukti bahwa alokasi Dana Transfer tersebut masih sangat signifikan walaupun terjadi penurunan dalam pengalokasian dari 2017 ke 2018  dengan nilai penurunan Rp 2,8 T namun pada tahun 2019 terjadi kenaikan dalam pengalokasian DAK FISIK DAN DANA Desa sebesar Rp.10 T dengan rata rata pertumbuhan 5% sejak tahun 2015., namun demikian terdapat beberapa permasalahan terkait tidak tersalurnya DAK FISIK baik karena perencanaan yang tidak akurat, atau terjadinya penggantian kepemimpinan daerah,,demonstrasi warga ke Pemerintah Daerah serta tidak tersediaannya Spesifikasi barang pengadaan pada e-katalog, ditambah dengan kerumitan dalam penggunaan aplikasi OM-SPAN dalam mengukur capaian output atas penggunaan DAK FISIK dan DANA DESA dalam unit,meter ataupun paket.
Berikut disajikan data DANA TRANSFER 2017-2018

Besarnya Porsi APBN pada Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

B
erdasarkan data disamping jelas bahwa pengaruh Alokasi Transfer Daerah tidak memiliki pengaruh signifikan  terhadap peningkatan PDB,dan sekaligus menjelaskan belum mandirinya Pemerintah Daerah dalam melakukan pembiayaan terhadap kebutuhan daerah akan pembangunan infrastruktur ,sebaiknya Alokasi Dana Transfer ke Daerah bukan  hanya diperuntukan Untuk Permasalahan Pembangunan Fisik Namun Berupa Program, dalam membangun Manusia.
Hal ini disebabkan karena pada akhirnya banyak sumber daya manusia di daerah yang seharusnya dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah , pada kenyataanya saat ini kebanyakan mereka mencari lahan pekerjaan di kota-kota besar, dan lebih jelasnya lagi laju pertumbuhan pengangguran berdasarkan data BPS yang launching bulan Agustus 2017  berdasarkan data tersebut jumlah pengangguran terbuka meningkat sebesar 5,50% dengan tingkat pengangguran tertinggi ada pada provinsi Maluku, berdasarkan data tersebut tentu akan jauh lebih signifikan pengaruh alokasi dana transfer ke Daerah digunakan ke arah pembangunan Kualitas Sumber daya Manusia, sehingga akan mengurangi tingkat pengangguran Masyarakat desa dan sekaligus akan mengerem laju urbanisasi yang sudah barang tentu akan berdampak pada pemerintahan kota yang menjadi target kaum urban, baik dari sisi kependudukan , permasalahan sosial dan lain sebagainya.

Kerumitan dalam Melakukan Perhitungan Capaian Output DAK Fisik dan Dana Desa


S
elama ini laporan dari PEMDA tentang penggunaan Alokasi Dana tersebut sulit untuk diakukan pengukuran, karena pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bukan hanya berasal dari TKDD/Transfer ke Daerah, namun banyak variabel lain yang mempengaruhi pembangunan di Daerah Baik itu APBD ataupun Non APBD yang bersumber dari Swakelolah Masyarakat,untuk mengatasi hal tersebut maka akan lebih mudah melakukan monitoring bila Penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa disediakan Aplikasi Monev Capaian Output  yang dapat dimonitoring oleh KPPN selaku Penyalur , juga dapat  dimonitoring oleh kanwil dalam format yang lebih jelas ,karena aplikasi pada OM-SPAn selama ini sulit untuk mengetahui jumlah unit,meter, atau Km atas Capaian Output Alokasi Dana tersebut, bila tidak melihat langsung laporan dari Pemerintah Daerah tersebut...  

Alokasi Transfer Daerah Sebagai Pendorong Kemandirian Daerah

B
ila dicermati perkembangan alokasi Dana Transfer ke Daerah hanya sebagai upaya Politik bukan sebagai upaya Pemerintah untuk hadir sebagai pendorong pertumbuhan daerah, hal ini dapat kita lihat bahwa tingkat ketergantungan Daerah terhadap pemerintah Pusat masih tinggi pada tahun 2018 yaitu sebesar 66% dari Jumlah Total belanja pada APBD ,seperti yang nampak pada diagram ini, dan pada 2018 hanya turun  1 persen saja dari tahun 2017, besarnya alokasi tranfer Daerah tersebut namun masih belum memberikan dampak yang signifikan pada peningkatan PDB,tentunya ada hal yang belum tepat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaanya, maka akan lebih elok agar pelaksanaan penyaluran DAK FISIK dan Dana Desa agar di  reformula kembali jangan sampai kebijakan fiskal untuk daerah ini hanya sebagai langkah politik saja dalam membagi-bagi kue pembangunan.hal ini nampak pada diagram batang di samping kiri ini,

Prioritas Kebijakan DAK FISIK dan Dana Desa pada Program Peningkatan Kualitas SDM pada sektor Unggulan Daerah.


B

ila selama in pelaksanaan DAK FISIK hanya pada 11 bidang reguler,,6  bidang affirmasi,9 bidang penugasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemda kurang dapat memetakan sektor-sektor unggulan yang ada pada lingkup wilayahnya sehingga alokasi tersebut terkesan tidak mempertimbangkan sektor-sektor unggulan di wilayah tersebut dan ini menunjukan lemahnya dalam perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan penyalurannya lebih terprioritaskan kepada pembangunan infrastruktur yang mendukung bidang-bidang dimaksud namun mengabaikan sekttor unggulan dan juga kurang memperhatikan kendala yang mungkin dihadapi pada saat pelaksanaanya seperti ketersediaan data pada e-katalog terkait dengan pengadaan, kecakapan SDM yang ada dalam mengoperasionalkan dari peralatan dan mesin yang disediakan untuk mendorong peningkatan produksi pada bidang dimaksud. Atas hal tersebut maka akan lebih arif bila dilakukan Sosialisasi oleh Pemerintah Pusat,inseminasi,diseminasi atau bimtek terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan dalam penggunaan alokasi tersebut


Kesimpulan dan Rekomendasi

Pembangunan Indonesia dimulai dari Pinggiran bukanlah jargon semata dan ini memang sudah dilakukan sejak lama, dalam bentuk kebijakan Transfer ke Daerah, namun dalam pelaksanaanya menghadapi kendala yang sebetulnya telah teridentifikasikan sejak awal namun kenadala-kendala tersebut masih terus berulang dari tahun ket tahun pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut, atas hal diatas sebaiknya dilakukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melakukan pemetaan atas pelaksanaan dari kebijakan tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, baik itu Policy Maker, Pelaksana Kegiatan dalam hal ini Pemda, ataupun institusi yang menjadi Penyalur yaitu DJPb, juga adanya Penegak hukum karena dalam pelaksanaanya masih dijumpai permasalahan dalam tindakan hukum terkait pelaksanaan kebijakan DAK FISIK dan DANA DESA, agar lebih clear posisi masing-masing pihak dalam tinjauan hukum, juga kegiatan ini diharapkan dapat mencapture permasalahan di tingkat Pemda baik saat perencanaan maupun saat pelaksanaan kebjakan FISKAL dalam bentuk TKDD tersebut, dan yang terpenting akan menjadi lebih jelas tentang peran penyalur, karena masih ada beberapa pihak  yang menganggap bahwa penyalur memiliki kewenangan menetukan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga permasalahan yang timbul masih saja yang mengalamatkan pada KPPN selaku penyalur. Atas Kegiatan tersebut juga dapat diformulasikan tentang penyediaan Aplikasi baik bagi Daerah selaku pelaksana kegiatan ataupun bagi Kanwil DJPb agar memudahkan kanwil dalam monev dan mengukur Capaian Output.

2 comments:

berkomentar yang sopan dan tertib

Text Widget

selamat datang
Dagri mf. Powered by Blogger.