Memahami Alokasi Alokasi Pada Dana Desa 2020



Alokasi pada Dana Desa yang sebelumnya terdiri dari 3 Jenis Alokasi (Alokasi Dasar,Alokasi Formula dan Alokasi Affirmasi) dengan PMK 205/PMK.07/2019 mengalami Perubahan menjadi 4 Jenis Alokasi dengan Penambahan Alokasi Kinerja.

Lalu apakah yang dimaksud denganAlokasi Dasar,Formula,Affirmasi dan Kinerja itu?

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal yang akan diterima setiap desa secara merata yang besarannya dihitung dari persentase tertentu dari Anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlan desa secara Nasional. Pada Tahun 2020 ini Persentase Alokasi Dasar  sebesar 69% mengalami penurunan tingkat Persesntasenya yang sebelumnya 72%, namun Pagu Dana Desa secara nasional mengalami Peningkatan sebesar 2,9 % menjadi 72 T.
Sehingga Perhitungan Alokasi Dasar = 69%(Pagu Nasional)/ Total Jumlah Desa secara Nasional
dan untuk alokasi dasar per kabupaten adalah alokasi dasar tiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten atau kota.

Sedangkan Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa,Luas Wilayah dan tingkat kesulitan geografis Desa stiap kabupaten.
Alokasi Formula tersebut ditetapkan persentasenya dari pagu nasional  sebesar 28% mengalami kenaikan yang sebelumnya 25%, sehingga Alokasi Formula sebagai Berikut

AF=28%(Pagu Dana Desa secara Nasional) dengan komposisi 10%(Jumlah Penduduk)+50%(Jumlah Penduduk Miskin)+15%(luas wilayah)+25%(kesulitan geografis).
Untuk data Jumlah Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri
Untuk data Jumlah Penduduk miskin bersumber dari lembaga/institusi negara yang menyelenggarakan statistik.
sedangkan  Alokasi Formula setiap Desa adalah={(0,10xZ1 rasio jumlah penduduk tiap desa dibanding jumlah total dalam kabupaten)+(0,50xZ2 rasio jumlah penduduk miskin tiap desa dibandingkan total jumlah penduduk misikin dalam 1 kabupaten)+(0,15xZ3 rasio luas wilayah desa dibanding luas wilayah kabupaten)+(0,25xZ4 rasio IKG desa dibanding IKG Kabupaten)+(AF KAB/KOTA alokasi formula setiap daerah/kab)}

Alokasi Affirmasi Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin yang sangat tinggi data untuk hal tersebut diperoleh dari Indeks Desa Membangun yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, sedangkan untuk tingkat kemiskinan data diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan bidang sosial. Yang data tersebut dilakukan perihitungan oleh DJPK sedangkan Prosentase untuk Alokasi Affirmasi ini mengalami Penurunan dari sebelumnya 3 % dari Pagu Nasional hanya menjadi 1,5%, hal ini menggambarkan turunnya angka kemiskinan dan naiknya status desa tertinggal juga sangat tertinggal menjadi desa yan sejahtera.
AA=1,5%(Pagu Nasional)
sehingga Alokasi Affirmasi tiap tiap desa berdasarkan PMK ini pasal 11 RUMUSANNYA adalah
AA DESA=(0,015XDD ATAU PAGU DANA DESA NASIONAL)/{(2XDST atau Desa sangat tertingal)+(1xDT atau desa tertinggal)}

Sedangkan Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki kinerja yang ter  baik  yang sumber datanya berdasarkan IDM yang dihitung bobotnya oleh DJPK.
Adapun bobot untuk alokasi kinerja adalah=20% untuk pengelolaan keuangan desa+20% untuk pengelolaan dana desa+25% untuk capaian keluaran dana desa+35% untuk capaian hasil pembangunan desa.
Sumber PMK 205 ( KETENTUAN UMUM,DAN BAB IV PENGALOKASIAN)
Atas dasar hal tersebut maka KPPN diharapkan dapat mengevaluasi kembali Perkada  apakah pengalokasian tersebut telah sesuai dengan PMK 205 .INI.


No comments

berkomentar yang sopan dan tertib

Text Widget

selamat datang
Dagri mf. Powered by Blogger.