ALOKASI DALAM DD
Memahami Alokasi Alokasi Pada Dana Desa 2020
Alokasi pada Dana Desa yang
sebelumnya terdiri dari 3 Jenis Alokasi (Alokasi Dasar,Alokasi Formula dan
Alokasi Affirmasi) dengan PMK 205/PMK.07/2019 mengalami Perubahan menjadi 4
Jenis Alokasi dengan Penambahan Alokasi Kinerja.
Lalu apakah yang dimaksud denganAlokasi
Dasar,Formula,Affirmasi dan Kinerja itu?
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal
yang akan diterima setiap desa secara merata yang besarannya dihitung dari
persentase tertentu dari Anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlan desa
secara Nasional. Pada Tahun 2020 ini Persentase Alokasi Dasar sebesar 69% mengalami penurunan tingkat
Persesntasenya yang sebelumnya 72%, namun Pagu Dana Desa secara nasional
mengalami Peningkatan sebesar 2,9 % menjadi 72 T.
Sehingga Perhitungan Alokasi
Dasar = 69%(Pagu Nasional)/ Total Jumlah Desa secara Nasional
dan untuk alokasi dasar per kabupaten adalah alokasi dasar tiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten atau kota.
dan untuk alokasi dasar per kabupaten adalah alokasi dasar tiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten atau kota.
Sedangkan Alokasi Formula
adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa,Luas Wilayah dan tingkat kesulitan geografis Desa stiap
kabupaten.
Alokasi Formula tersebut
ditetapkan persentasenya dari pagu nasional
sebesar 28% mengalami kenaikan yang sebelumnya 25%, sehingga Alokasi
Formula sebagai Berikut
AF=28%(Pagu Dana Desa secara
Nasional) dengan komposisi 10%(Jumlah Penduduk)+50%(Jumlah Penduduk Miskin)+15%(luas
wilayah)+25%(kesulitan geografis).
Untuk data Jumlah Desa bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri
Untuk data Jumlah Penduduk miskin
bersumber dari lembaga/institusi negara yang menyelenggarakan statistik.
sedangkan Alokasi Formula setiap Desa adalah={(0,10xZ1 rasio jumlah penduduk tiap desa dibanding jumlah total dalam kabupaten)+(0,50xZ2 rasio jumlah penduduk miskin tiap desa dibandingkan total jumlah penduduk misikin dalam 1 kabupaten)+(0,15xZ3 rasio luas wilayah desa dibanding luas wilayah kabupaten)+(0,25xZ4 rasio IKG desa dibanding IKG Kabupaten)+(AF KAB/KOTA alokasi formula setiap daerah/kab)}
sedangkan Alokasi Formula setiap Desa adalah={(0,10xZ1 rasio jumlah penduduk tiap desa dibanding jumlah total dalam kabupaten)+(0,50xZ2 rasio jumlah penduduk miskin tiap desa dibandingkan total jumlah penduduk misikin dalam 1 kabupaten)+(0,15xZ3 rasio luas wilayah desa dibanding luas wilayah kabupaten)+(0,25xZ4 rasio IKG desa dibanding IKG Kabupaten)+(AF KAB/KOTA alokasi formula setiap daerah/kab)}
Alokasi Affirmasi Alokasi yang
dihitung dengan memperhatikan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal
yang memiliki penduduk miskin yang sangat tinggi data untuk hal tersebut
diperoleh dari Indeks Desa Membangun yang diselenggarakan oleh Kementerian
Desa, sedangkan untuk tingkat kemiskinan data diperoleh dari kementerian yang
menyelenggarakan bidang sosial. Yang data tersebut dilakukan perihitungan oleh
DJPK sedangkan Prosentase untuk Alokasi Affirmasi ini mengalami Penurunan dari
sebelumnya 3 % dari Pagu Nasional hanya menjadi 1,5%, hal ini menggambarkan turunnya
angka kemiskinan dan naiknya status desa tertinggal juga sangat tertinggal
menjadi desa yan sejahtera.
AA=1,5%(Pagu Nasional)
sehingga Alokasi Affirmasi tiap tiap desa berdasarkan PMK ini pasal 11 RUMUSANNYA adalah
AA DESA=(0,015XDD ATAU PAGU DANA DESA NASIONAL)/{(2XDST atau Desa sangat tertingal)+(1xDT atau desa tertinggal)}
sehingga Alokasi Affirmasi tiap tiap desa berdasarkan PMK ini pasal 11 RUMUSANNYA adalah
AA DESA=(0,015XDD ATAU PAGU DANA DESA NASIONAL)/{(2XDST atau Desa sangat tertingal)+(1xDT atau desa tertinggal)}
Sedangkan Alokasi Kinerja adalah
alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki kinerja yang ter baik
yang sumber datanya berdasarkan IDM yang dihitung bobotnya oleh DJPK.
Adapun bobot untuk alokasi
kinerja adalah=20% untuk pengelolaan keuangan desa+20% untuk pengelolaan dana
desa+25% untuk capaian keluaran dana desa+35% untuk capaian hasil pembangunan
desa.
Sumber PMK 205 ( KETENTUAN
UMUM,DAN BAB IV PENGALOKASIAN)
Atas dasar hal tersebut maka KPPN
diharapkan dapat mengevaluasi kembali Perkada apakah pengalokasian tersebut telah sesuai
dengan PMK 205 .INI.
No comments
berkomentar yang sopan dan tertib