Penyaluran Dana Desa 2020


Perubahan untuk Percepatan
Seiiring dengan Perubahan Mekanisme baru dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020 ditandai dengan diluncurkannya PMK-205/PMK.07/2020, merupakan sebuah terobosan dalam mendorong percepatan penyaluran Dana Desa langsung ke RKD melalui RKUD, dalam hal ini perubahan yang secara signifikan ada pada proses penyalurannya , sedangkan proses penyampaian dokumen persyaratan relatif tidak mengalami perubahan yang berarti, dalam mekanisme baru ini, peran Desa mulai dilibatkan  yaitu berupa keharusan Desa membuat peraturan terkait dengan APBDes, dan juga adanya surat kuasa pemindahbukuan yang nantinya diverifikasi oleh pemda
Point Point perubahan ;
Dalam tahun 2020 inti tahapan tidak mengalami perubahan , namun prosentasenyalah yang mengalami perubahan, yang sebelumnya 20.40,40 sekarang menjadi Tahap I 40% Tahap II 40% dan Tahap III 20%, adapun perubahan lain terkait prioritas penggunaan dana desa yang sebelumnya lebih terprioritaskan pada Pembangunan Infrastruktur Pedesaan dalam tahun 2020 ini , lebih mengutamakan kepada mendorong dan memberdayakan wisata lokal disamping mendorong pemberdayaan masyarakat desa dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.
Adapun hal lain yang mengemuka dalam penyaluran Dana Desa 2020 ini, adalah Pemberdayaan dari Aparatur Desa dalam pemahamannya terkait dengan perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban yang ditandai dengan diimplementasikan Interkoneksi Sikeudes dengan OM-SPAN , walaupun di tahun 2020 ini adalah masa transisi sehingga belum menjadi keharusa, dengan diterapkan hal tersebut maka mau tidak mau Aparatur Desa yang diasistensikan oleh Pendamping harus meningkatkan kemampuan mereka dalam penggunan Teknologi Informasi.
Dan pada tahun 2020 ini diwajibkan dilakukan rekonsiliasi atas sisa pada RKD dan RKUD, hal mana atas sisa sejak 2015 sd 2018 sisa tersebut tidak dapat dianggarkan kembali dan harus disetorkan dari rkd ke rkud demikian selanjutnya disetorkan ke RKUN berdasarkan hasil rekonsiliasi, sedangkan untuk sisa 2019 dapat dianggarkan kembali, bisa sisa tersebut terdapat pada RKD maka dapat dianggarkan kembali pada APBDes 2020 dan harus dituangkan pada Pertaturan tentang APBDes, sedangkan untuk sisa pada RKUD sisa tersebut dapat dianggarkan kembali setelah anggaran perubahan daerah, yang menjadi catatan atas sisa sisa tersebut hanya dapat disalurkan hingga Tahap ke II , bila sampai dengan berakhirnya tahap ke II maka sisa tersebut harus disetorkan secara berjenjang ke RKUN.



berikut batasan waktu rekonsiliasi terkait sisa pada rekening yang mengelolah dana desa baik di RKD ,RKUD dan RKUN.






Dan yang memang terasa perbedaanya ada pada Reformulasi Pengalokasian Dana Desa yang dapat dijelaskan pada Gambar di bawah ini;


2 comments:

berkomentar yang sopan dan tertib

Text Widget

selamat datang
Dagri mf. Powered by Blogger.